Buka Musda V Dekopinda, Bupati Anom Menilai Kualitas dan Soliditas SDM Menentukan Kemajuan Koperasi
- account_circle Fahroji
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua Dekopinda Kabupaten Pemalang, Supa’at, menjelaskan bahwa Musda V merupakan amanat Undang-Undang Perkoperasian yang wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat daerah. Musda memiliki tiga agenda utama, yaitu mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, memilih kepengurusan baru, serta menetapkan program kerja lima tahunan.
Ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Pemalang yang selama ini mendukung berbagai program pembinaan koperasi, seperti pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pembinaan koperasi primer, hingga peringatan Hari Koperasi Indonesia.*
- Penulis: Fahroji
