Jaringan “Jalur Belakang” Kasus Pemalang Terbongkar: Ketika Uang Pemerasan Bupati Digunakan untuk Menyuap Oknum KPK
- account_circle Fahroji
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026 |
- 19:16 WIB
- print Cetak

Berbekal dokumen resmi rahasia tersebut, LBS meyakinkan Bupati Awi bahwa perkaranya bisa diurus dengan imbalan Rp2 miliar.
Dari hasil tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang, Bupati AWI menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS—uang yang tidak lain berasal dari hasil memeras para pejabat di Pemalang.
3. Drama Penyergapan di Tiga Kota
Gerak-gerik para pelaku yang telah dipantau tim KPK berujung pada penindakan serentak pada 28–29 Juli 2026:
- Pemalang: GHA ditangkap setelah mengumpulkan uang pemerasan. Dari penggeledahan, disita uang tunai Rp380 juta dan rekening penampungan sebesar Rp670 juta.
- Purworejo: LBS dicokok di kediamannya seusai menerima uang dari Semarang. Tas biru berisi uang tunai Rp1,2 miliar disita utuh sebelum sempat dibagikan.
- Jakarta: Bupati Awi ditangkap di sebuah hotel di Jakarta dengan barang bukti koper berisi uang tunai Rp451 juta di dalam mobilnya. Staf KPK (DIS) turut dicokok di lokasi terpisah.
Total barang bukti uang tunai yang disita KPK mencapai Rp2,7 miliar.
4. Pembersihan Internal dan Ancaman Sanksi Ganda
Keterlibatan DIS menjadi pukulan bagi integritas lembaga antirasuah. KPK menegaskan penerapan prinsip zero tolerance. Selain ancaman hukuman pidana penjara di bawah UU Tipikor, DIS dipastikan menghadapi sanksi pemecatan serta pemeriksaan etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
- Penulis: Fahroji


