Jaringan “Jalur Belakang” Kasus Pemalang Terbongkar: Ketika Uang Pemerasan Bupati Digunakan untuk Menyuap Oknum KPK
- account_circle Fahroji
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026 |
- 19:16 WIB
- print Cetak

Lingkar Pantura — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, membongkar skandal korupsi berlapis.
Tidak hanya menyasar praktik pemerasan pejabat daerah, operasi ini berhasil membongkar keberadaan jaringan makelar kasus “jalur belakang” yang melibatkan staf internal KPK.
“KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama,” kata Plt. Direktur Penyelidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein dalam gelaran konferensi pers pada Kamis (30/7/2026).
Keempatnya adalah Bupati Pemalang 2025–2030 Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), perantara LSM asal Purworejo Lilik Budi Suprianto (LBS), serta anak kandung LBS yang merupakan staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
1. Lingkaran Setan Pemerasan Perangkat Daerah
Praktik korupsi bermula dari instruksi Bupati AWI kepada kepercayaan utamanya, GHA, untuk menghimpun dana segar dalam waktu singkat. GHA kemudian mengeksekusi pemerasan terhadap para Kepala Dinas/Perangkat Daerah serta pengusaha kontraktor proyek di Pemalang. Dari skema pemerasan terstruktur ini, GHA berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1,98 miliar. Dana tersebut ditampung di rekening khusus serta disimpan secara tunai di beberapa lokasi rahasia.
2. Pembocoran Dokumen Rahasia & Janji Palsu Pengurusan Kasus
Merasa posisinya terancam oleh penyelidikan KPK, Bupati Awi mencari cara untuk “mengamankan” namanya. Melalui perantara, GHA terhubung dengan LBS, seorang anggota LSM di Purworejo yang mengeklaim mampu menghentikan perkara di KPK.
Akses informasi tersebut ternyata disuplai oleh anaknya sendiri, DIS, yang bekerja di bagian staf administrasi KPK. DIS membocorkan dokumen-dokumen administratif penanganan kasus Pemalang kepada ayahnya.
- Penulis: Fahroji


