Masyarakat Pemalang Diedukasi tentang Cukai dan Rokok Ilegal
- account_circle Fahroji
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026 |
- 19:33 WIB
- print Cetak

Lingkar Pantura – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satunya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal serta Kejaksaan Negeri Pemalang.
Sosialisasi difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dian Ika mengatakan, program Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memilih rokok yang legal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai atau polos, memiliki pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Dian, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena penerimaan dari sektor cukai menjadi berkurang. Karena itu, masyarakat diharapkan turut membantu pemerintah dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya.
- Penulis: Fahroji


