Masyarakat Pemalang Diedukasi tentang Cukai dan Rokok Ilegal
- account_circle Fahroji
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026 |
- 19:33 WIB
- print Cetak

Sementara cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Semakin banyak rokok ilegal yang beredar, semakin besar pula potensi kerugian negara dari sektor cukai.
Fadli menyebutkan, penindakan perkara di bidang cukai mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Menurutnya, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Salah satunya, setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan atau mengimpor barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai. Termasuk pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.
“Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Pemalang berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat.
- Penulis: Fahroji


